Rabu, 25 Februari 2026


 *Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan*


Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).


Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.


“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.


“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.


Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.


Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.


Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.


Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.


“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.


Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.


Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.


“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Selasa, 24 Februari 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan SIM dengan Pelayanan Humanis



Madiun Kota – Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan *Polantas Menyapa* pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan Satlantas Polres Madiun Kota dengan agenda penyerahan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para pemohon yang telah memenuhi persyaratan.


Dalam pelaksanaannya, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan SIM secara langsung kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan humanis melalui senyum, sapa, dan salam. Selain itu, petugas juga memberikan arahan serta edukasi mengenai pentingnya administrasi berkendara dan melengkapi kelengkapan pribadi saat berada di jalan raya.


Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd, menyampaikan bahwa tertib administrasi dan kelengkapan pribadi merupakan bagian penting dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan SIM dalam kondisi aktif dan membawa kelengkapan identitas pribadi saat berkendara. Kesadaran administrasi dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan,” ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan *Polantas Menyapa* ini, Satlantas Polres Madiun Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis guna meningkatkan kepercayaan serta kesadaran masyarakat dalam mewujudkan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota.


 *Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO*



MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.


Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. 


Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.


Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.


"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S," kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).


Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. 


AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. 


"Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO," ujar AKP Aldhino.


Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.


"Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara," pungkas AKP Aldhino. (*)


 *Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung*



MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap misteri jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.


Pengungkapan kasus tersebut juga diback up oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim).


Identitas korban terungkap setelah Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tes DNA dengan pembanding keluarga yang melaporkan kerabatnya hilang di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.


Hingga akhirnya diketahui bahwa korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolres Malang, Selasa (24/2/26).


“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar AKBP Taat.


Kapolres Malang menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polisi mengarah kepada satu orang tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.


"Satu tersangka kami amankan pada hari Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang," tambah AKBP Taat.


Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. 


Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.


“Pengakuan tersangka motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkap AKP Hafiz.


Dikesempatan yang sama, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan dukungan Bareskrim Polri dilakukan untuk mempercepat penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.


Menurut Kombes Pol Arsya, perkara yang menjadi atensi Kepolisian tersebut membutuhkan penanganan cepat, sehingga dapat segera diungkap secara terang benderang.


"Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api," ujar Kombes Arsya. (*)


 Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat


Yogyakarta – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.


“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.


Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.


“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.


Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.


Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.


“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.


Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif.


 *Aksi Heroik Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru*



LUMAJANG – Kepedulian dan respons cepat Polri kembali ditunjukkan dalam membantu masyarakat di tengah kondisi alam yang ekstrem. 


Anggota Polsek Candipuro, Polres Lumajang, turun langsung membantu para pelajar dan warga menyeberangi derasnya aliran lahar dingin di Sungai Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (24/2/2026) pagi.


Di lokasi, tampak Tiga personel Polsek Candipuro bergantian menggendong siswa SD Negeri 03 Jugosari asal Dusun Sumberlangsep saat menyeberangi sungai demi masuk sekolah.


Hal itu sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan pascakejadian seorang siswi yang sebelumnya terseret banjir lahar hujan Semeru saat hendak berangkat sekolah pada Senin (23/2/2026) yang lalu.


Peristiwa terseretnya bocah SD bersama ayahnya itu menjadi perhatian serius jajaran Polres Lumajang Polda Jatim guna mencegah terulangnya kejadian serupa.


Diketahui, para pelajar tersebut terpaksa melintasi Sungai Regoyo karena satu - satunya jalan untuk menuju sekolah.


Sementara arus lahar dingin masih cukup deras akibat tingginya intensitas hujan di kawasan hulu.


Selain membantu para pelajar, personel Polsek Candipuro juga sigap menolong warga yang hendak melintas untuk beraktivitas. 


Warga pejalan kaki dituntun satu per satu agar tetap seimbang, sementara pengendara sepeda motor dibantu dengan cara didorong bersama-sama guna menghindari risiko tergelincir dan terseret arus lahar dingin.


Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di wilayah rawan bencana.


“Melihat kondisi arus Sungai Regoyo yang cukup deras dan membahayakan, anggota Polsek Candipuro langsung turun membantu masyarakat. Alhamdulillah, anak-anak yang hendak berangkat sekolah dapat menyeberang dengan aman,” ujar Ipda Suprapto.


Ia menambahkan, Polres Lumajang Polda Jatim terus berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama saat terjadi situasi darurat atau bencana alam, guna memberikan rasa aman serta membantu kelancaran aktivitas warga.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat curah hujan tinggi. Apabila kondisi sungai tidak memungkinkan untuk dilintasi, diharapkan menunda aktivitas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)


 *Kapolda Jatim Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama OKP, ORMEK dan BEM Se-Jawa Timur*



SURABAYA - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs.Nanang Avianto, M.Si silaturahmi dan buka puasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Jawa Timur di Selasar Gedung Patuh Mapolda Jatim, Selasa (23/2/2026). 


Kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat hubungan antara Polda Jawa Timur dan elemen mahasiswa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Acara yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, para Pejabat Utama Polda Jatim, para ketua dan pengurus organisasi kepemudaan, jajaran BEM se-Jawa Timur, serta tokoh pemuda dan mahasiswa.


Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut.


Menurutnya, kegiatan buka puasa bersama ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran Polri sebagai sahabat mahasiswa.


“Kami ingin duduk bersama tanpa sekat, saling mendengarkan, berdialog dengan hangat, dan membangun ikatan emosional yang kuat," ungkap Irjen Nanang.


Kapolda Jatim mengatakan, kehadiran para mahasiswa dan organisasi kepemudaan kali ini merupakan energi positif dan kekuatan besar bagi Jawa Timur.


Kapolda Jatim juga menekankan pentingnya dukungan mahasiswa dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 


Sinergitas antara Polri dan mahasiswa, menurutnya, bukan hanya sebuah keharusan, melainkan kebutuhan strategis dalam menjaga stabilitas daerah dan bangsa.


"Kami berharap mahasiswa dapat terus bergandengan tangan dengan Polda Jatim dalam membangun literasi hukum dan kesadaran bermasyarakat," ujar Irjen Nanang.


Kapolda Jatim juga berharap Mahasiswa dapat memberikan edukasi menangkal penyebaran hoaks serta ujaran kebencian, mengawal isu-isu sosial secara objektif dan bertanggung jawab, serta menjadi pelopor kondusivitas daerah dalam berbagai agenda penting, baik skala daerah maupun nasional.


"Perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi merupakan hal yang wajar, namun demikian setiap aspirasi hendaknya disampaikan secara tertib, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Irjen Nanang.


Ia juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk menjadikan momentum tersebut sebagai titik tolak kolaborasi bersama dalam semangat “Jogo Jatim” guna mewujudkan Jawa Timur yang aman, damai, dan sejahtera.


"Kami berharap silaturahmi yang terjalin ini tidak berhenti pada kegiatan ini saja, tetapi terus berlanjut dalam bentuk kerja sama nyata dan komunikasi yang intens demi kemajuan bangsa dan negara," pungkasnya. (*)

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

  Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan...