Jumat, 31 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraannya dengan aman dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga menyampaikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Kamis, 30 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraannya dengan aman dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga menyampaikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Rabu, 29 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraannya dengan aman dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga menyampaikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Selasa, 28 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraannya dengan aman dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga menyampaikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Minggu, 26 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, cepat, dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, responsif, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraan secara tepat waktu dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mengutamakan sikap disiplin dan etika berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu bentuk pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan. Dengan disiplin berlalu lintas, kita bersama dapat mewujudkan jalan yang aman dan nyaman bagi semua," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Jumat, 24 Juli 2026

**Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas**


**Madiun Kota** – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan **"Polantas Menyapa"** pada **Sabtu, Juli 2026**. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan edukatif kepada masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, petugas Satlantas menyerahkan **Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)** kepada masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung sebagai bentuk pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.


Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berkendara dengan baik dan benar. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga kecepatan sesuai ketentuan, serta mengutamakan etika dan keselamatan saat berkendara di jalan raya.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, **AKP Nanang Cahyono, S.Pd.**, mengatakan bahwa kegiatan **Polantas Menyapa** merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas.


*"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,"* ujar AKP Nanang Cahyono.


Dengan adanya kegiatan **Polantas Menyapa**, diharapkan masyarakat tidak hanya memperoleh pelayanan administrasi kendaraan yang optimal, tetapi juga semakin meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas sehingga dapat mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Madiun Kota.


Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat apresiasi dari masyarakat atas pelayanan yang ramah, cepat, dan penuh kepedulian yang diberikan oleh jajaran Satlantas Polres Madiun Kota.

Kamis, 23 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, cepat, dan transparan.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraan dengan mudah dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta senantiasa mengutamakan sikap disiplin dan etika berlalu lintas sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa tidak hanya menjadi sarana pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga sebagai media edukasi untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Rabu, 22 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, cepat, dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, responsif, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraan dengan mudah, cepat, dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan, serta senantiasa mengutamakan etika dan disiplin saat berkendara demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Madiun Kota dalam memberikan pelayanan prima sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam setiap perjalanan. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat bersama-sama menciptakan jalan yang aman bagi seluruh pengguna jalan," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri serta menumbuhkan kesadaran kolektif untuk selalu tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Selasa, 21 Juli 2026

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, cepat, dan transparan.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, responsif, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraan dengan mudah dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mengutamakan sikap disiplin dan etika berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Madiun Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan serta memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu tertib berlalu lintas. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

 

*Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi*



NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. 


Kebakaran lahan di wilayah Timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun Blumbang, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi berhasil dipadamkan.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Kedunggalar AKP Karno mengatakan, setelah menerima laporan warga melalui call center 110 adanya kebakaran lahan, anggota Polsek Kedunggalar segera melakukan penyisiran di lokasi.


"Sampai di lokasi, kami bersama warga menemukan titik api yang masih berukuran kecil dan langsung melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke area sekitar," kata AKP Karno, Senin (20/7/2026).


Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.


"Musim kemarau ini rawan terjadi kebakaran, jadi kami imbau kepada warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak membakar sampah sembarangan," ujar AKP Karno.


Selain itu AKP Karno juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 gratis, apabila mengetahui adanya kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. 


"Respons cepat masyarakat yang melaporkan dan petugas yang menindaklanjuti menjadi kunci untuk mencegah kejadian berkembang menjadi lebih besar," tegas AKP Karno.


Untuk mencegah terjadinya kebaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kedunggalar Polres Ngawi juga rutin patroli di kawasan hutan yang ada di wilayah hukumnya. 


"Patroli rutin kami laksanakan untuk mencegah Karhutla," pungkas AKP Karno. (*)


 *Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini*



MALANG – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar. 


Kali ini, sebanyak 1.250 siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung mendapat pembekalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, Senin (20/7/2026).


Kegiatan yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Sumberpucung itu diisi langsung oleh personel Satlantas Polres Malang dengan materi seputar keselamatan berkendara, penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, hingga etika berkendara yang aman dan bertanggung jawab.


Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah preventif untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.


"Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini," ujar AKP Muhammad Alif.


Menurut AKP Muhammad Alif, pelajar merupakan generasi penerus yang harus memahami bahwa keselamatan berlalulintas, dimulai dari disiplin mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati pengguna jalan lainnya.


Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi interaktif berupa tanya jawab. 


Para siswa tampak antusias mengikuti pembahasan mengenai risiko pelanggaran lalu lintas, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, serta dampak kecelakaan yang kerap diawali dari kelalaian pengendara.


AKP Chelvin menambahkan, edukasi keselamatan berlalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai sekolah selama masa MPLS maupun pada kegiatan pembinaan lainnya.


"Harapannya para pelajar tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,"pungkasnya. (*)


 *Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga*



SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi dalam mendukung program prioritas pemerintah, mulai dari percepatan penurunan stunting, pembangunan keluarga berkualitas, hingga edukasi bagi calon pasangan muda.


Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi yang dipimpin Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. bersama Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur di Selasar Patuh Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2026).


Audiensi juga dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Inspektur Wilayah III Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Brigjen Pol. Hery Wiyanto dan pejabat utama Polda Jatim.


Brigjen Pol Pasma mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menyukseskan berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga.


“Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polda Jawa Timur dan BKKBN,"ujar Brigjen Pasma.


Wakapolda Jatim menegaskan, Polda Jawa Timur siap mendukung seluruh program prioritas pemerintah, termasuk melakukan penyesuaian kerja sama yang telah terjalin agar selaras dengan kebutuhan saat ini. 


"Kami juga membuka ruang koordinasi untuk pelaksanaan sosialisasi kepada personel melalui Biro SDM maupun satuan terkait sehingga program-program BKKBN dapat diimplementasikan secara optimal,”ungkap Brigjen Pasma.


Menurut Brigjen Pasma, sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keluarga yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting.


Sementara itu, Inspektur Wilayah III Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Brigjen Pol. Hery Wiyanto menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Jatim dalam mendukung berbagai program pembangunan keluarga.


"Kerja sama Polri dan BKKBN harus terus diperkuat melalui implementasi yang nyata di lapangan," ujar Brigjen Pol Hery.


Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung keberhasilan program prioritas seperti program Siap Nikah, pemeriksaan ibu hamil, keluarga berencana dengan semangat ‘Dua Anak Lebih Sehat’, hingga percepatan penurunan stunting.


Brigjen Hery menjelaskan, sekitar 1.300 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di seluruh kecamatan di Jawa Timur telah diarahkan untuk bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.


Selain itu, apabila terdapat Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang belum mendata kelompok sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, BKKBN siap melakukan koordinasi agar intervensi gizi dapat berjalan optimal sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Shodiqin mengatakan, pihaknya berharap dukungan Polda Jatim dalam menyukseskan sejumlah program prioritas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.


Ia berharap sinergi ini semakin diperkuat melalui dukungan Polda Jawa Timur terhadap berbagai program prioritas, seperti TAMASYA (Taman Asuh Sayang Anak), GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia), GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting), SIDAYA (Lansia Berdaya), serta pemanfaatan Superapps SAKINA sebagai layanan konsultasi keluarga. 


"Kami juga berharap sosialisasi program-program tersebut dapat menjangkau peserta didik di SPN Polda Jatim sehingga dapat membentuk keluarga yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting sejak dini,” ujar Shodiqin.


Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak juga membahas penyesuaian nota kesepahaman (MoU) yang akan berakhir pada 2027 agar tetap relevan dengan perkembangan program pemerintah. (*)

Senin, 20 Juli 2026


 Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M. Tr.Opsla. selaku Ketua Satgas ketahanan pangan Polda Jatim, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. memerintahkan Anggota Polsek Manguharjo melaksanakan monitoring lahan padi memasuki masa panen dalam rangka mendukung swasembada pangan tahun 2026.


#astacitapresiden

#astacitajatim

#swasembadapangan

#ketahananpanganpoldajatim

#ssdmpolri

@birosdmpoldajatim

@bidhumaspoldajatim 

@poldajatim

@polresmadiunkota


 *Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur*



BANGKALAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.


Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka. 


Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.


Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.


Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.


"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).


AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.


"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ungkap AKP Eriek.


Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.


"Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut," terang AKP Eriek.


Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.


Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)


 *Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati*



MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menerima Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Reksogati Caruban, Sabtu (18/7/2026) pekan lalu.


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Polres Madiun Polda Jatim dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


Selain itu Pemerintah Kabupaten Madiun juga menilai bahwa Polres Madiun Polda Jatim konsisten dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun.


AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madiun Polda Jatim beserta jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.


"Penghargaan yang diberikan Bapak Bupati kemarin itu adalah kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh keluarga besar Polres Madiun untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan tetap mengedepankan tanggungjawab," kata AKBP Kemas, Senin (20/7/2026).


Ia mengatakan penghargaan dari Bupati Madiun tersebut menjadi motivasi bagi Polres Madiun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat.


Selain itu Polres Madiun Polda Jatim akan terus berkomitmen menghadirkan Polri yang Presisi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera.


"Keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah merupakan buah dari sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah dan instansi samping serta seluruh elemen masyarakat," pungkas AKBP Kemas. (*)


 *Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek*



KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.


Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.


Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.


Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.


"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta," ujarnya, Selasa (21/7/2026).


Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan. 


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.


Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. 


"Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Dhecky.


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.


Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat


 

Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, transparan, dan humanis.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, responsif, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraannya dengan mudah dan nyaman.


Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Para pemohon diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mengutamakan sikap disiplin dan saling menghormati sesama pengguna jalan guna mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan upaya Satlantas Polres Madiun Kota dalam memberikan pelayanan yang optimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap setiap pelayanan yang diberikan dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin dengan baik. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, diharapkan dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.


 Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar



Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.


Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi.


Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.


Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf Afandi.


Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.


Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.


Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto.


Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Minggu, 19 Juli 2026


 *Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka*



PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.


Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


"Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).


Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.


Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.


Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43). 


Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Iptu Joko.


Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Iptu Joko.


Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Joko. (*)


 *Polres Ponorogo Siapkan Dua Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat*



PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim mengajak masyarakat menikmati partai puncak Piala Dunia 2026 Sepak Bola melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di dua lokasi pada Senin (20/7/2026) dini hari. 


Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menjelaskan, dua lokasi yang telah disiapkan berada di Kafe Vulcan Flow, Jalan Urip Sumoharjo dan di depan Paseban Alun-alun Ponorogo. 


Menurutnya, penyediaan dua titik nobar tersebut bertujuan memberikan fasilitas menonton yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.


"Sudah kami siapkan dua lokasi untuk nobar masyarakat," ujar AKP Dewo, Minggu (19/7/2026).


Ia menerangkan, Kafe Vulcan Flow menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati pertandingan dengan suasana yang lebih santai. Di lokasi tersebut, panitia juga menyiapkan air mineral gratis bagi para pengunjung.


Sementara itu, nobar di depan Paseban Alun-alun Ponorogo diselenggarakan melalui kerja sama Polres Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan Kodim 0802 Ponorogo. 


Pertandingan akan ditayangkan melalui videotron sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat dalam jumlah yang lebih banyak.


Tak hanya menyaksikan pertandingan final, pengunjung juga akan disuguhkan hiburan musik, permainan interaktif, serta kesempatan memperoleh berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.


"Yang ingin menikmati suasana nobar di ruang terbuka bisa datang ke depan Paseban Alun-alun," pungkas AKP Dewo.


Partai final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion MetLife, New York, Amerika Serikat dengan jadwal kick-off pada pukul 02.00 WIB tersebut dimenangkan oleh Spayol 1 : 0 . (*)


 *Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum*


Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.


Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.


Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.


“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.


Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.


“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.


Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.


Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.


Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.


“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.


Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.


Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.


“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan BPKB dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat




Madiun – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Satlantas Polres Madiun Kota kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan BPKB dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraan dengan nyaman dan tepat waktu.


Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga menyampaikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Edukasi tersebut meliputi pentingnya melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta selalu mengutamakan etika dan disiplin dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa tidak hanya bertujuan memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.


"Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Madiun," ujar AKP Nanang Cahyono, S.Pd.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap pelayanan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menumbuhkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif di wilayah hukum Polres Madiun Kota.


 *Gelar Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Seni Budaya*



KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota Polda Jatim terus berinovasi dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. 


Salah satunya melalui Wayang Cangkrukan, sebuah pertunjukan seni budaya yang dikemas sebagai media penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kali ini Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Kota, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri pada Jumat malam (17/7/2026) mengusung lakon "Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok".


Lakon tersebut mengandung filosofi bahwa kepedulian dan kebersamaan antarwarga merupakan benteng terkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.


Dalam pagelaran wayang yang dibawakan Ki Dalang Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos yang juga sebagai Kapolsek Kota Kediri tersebut, masyarakat tidak hanya disuguhkan hiburan, tetapi juga diajak berdialog tentang pentingnya menjaga kerukunan, memperkuat silaturahmi, dan meningkatkan kepedulian sosial sebagai fondasi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.


"Melalui Wayang Cangkrukan ini kita bisa saling bertukar informasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Harapannya, kita bersama-sama mewujudkan Kediri yang mapan, Kediri yang ngangeni, aman, dan kondusif," ujar Kompol Bowo.


Ia menjelaskan, filosofi "Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok" mengajarkan bahwa hubungan baik antartetangga, budaya saling membantu, serta kepedulian terhadap sesama jauh lebih kuat dibandingkan sekadar pembatas fisik. 


Menurutnya, lingkungan yang dihuni masyarakat yang guyub dan rukun akan lebih tangguh dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.


Pesan tersebut diperkuat melalui lakon wayang yang menggambarkan kehidupan dua kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi berbeda. 


Alur cerita memperlihatkan bagaimana himpitan ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum. 


Namun berkat kesigapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tumbuhnya kepedulian dari warga yang lebih mampu untuk berbagi, konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan.


Kompol Bowo menuturkan, pemanfaatan seni wayang merupakan bagian dari pendekatan art policing, yakni strategi pemolisian yang mengedepankan seni dan budaya sebagai media edukasi serta komunikasi dengan masyarakat.


"Polri hadir untuk masyarakat. Kami ingin lebih dekat dengan warga melalui pendekatan budaya sehingga pesan-pesan kamtibmas dapat diterima dengan lebih mudah, sekaligus ikut melestarikan budaya lokal yang menjadi identitas Kota Kediri,"terang Kompol Bowo.


Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota berharap sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 


Dengan semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan komunikasi yang baik, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.


Acara tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kabag SDM Polres Kediri Kota, Kasat Binmas Polres Kediri Kota, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Camat Kota, Batuud Koramil 0809/01, para kepala kelurahan se-Kecamatan Kota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Ketua RT/RW, Ketua LPMK, Karang Taruna, Koordinator Linmas, serta tokoh masyarakat. (*)


 *Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan*



BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. 


Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.


Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama pada Senin (6/7/2026) pukul 07.30 WIB. 


"Karyawan curiga gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib dan setelah masuk untuk memeriksa area dalam gudang,ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang," terang AKP Zaenal, Sabtu (18/7/2026).


Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).


Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.


"Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng," jelas AKP Zaenal Arifin.


Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang. Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.


"Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali," tambah Kasat Reskrim.


Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. 


Barang bukti tersebut di antaranya Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak pelaku,1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan (satu) unit handphone milik tersangka.


Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (*)


 *Polresta Sumenep Luncurkan "HALO KAPOLRESTA" Layanan Cepat Dekat Masyarakat*



SUMENEP – Polresta Sumenep Polda Jatim secara resmi meluncurkan layanan "HALO KAPOLRESTA"  melalui  sambungan selular di nomor 0817-6767-110.


Kapolresta Sumenep Kombes  Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan HALO KAPOLRESTA adalah sebuah inovasi pelayanan publik yang bertujuan memperkuat komunikasi dan mempercepat penyampaian informasi.


Selain itu melalui layanan HALO KAPOLRESTA, juga membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, laporan, saran, maupun informasi terkait situasi kamtibmas secara langsung kepada Polresta Sumenep Polda Jatim.


"Kehadiran layanan "HALO KAPOLRESTA" ini merupakan komitmen Polresta Sumenep Polda Jatim dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, terbuka, responsif, dan dekat dengan masyarakat," ujar Kombes Ariek saat memimpin patroli KRYD, Sabtu malam (18/7/2026).


Kombes Ariek mengajak seluruh warga Kabupaten Sumenep untuk tidak ragu menyampaikan informasi, pengaduan maupun masukan terkait situasi kamtibmas. 


"Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab," tegas Kombes Ariek.


Menurut Kombes Ariek, keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi antara Polri dan masyarakat.


Ia berharap layanan tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.


Kombes Ariek juga menegaskan, melalui pelaksanaan KRYD yang dilaksanakan secara berkesinambungan serta didukung inovasi pelayanan publik seperti "HALO KAPOLRESTA", Polresta Sumenep Polda jatim berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. (*)

Jumat, 17 Juli 2026


 *Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan*


SURABAYA  - Guna mengantisipasi dampak kemarau panjang yang mulai mengancam sektor pertanian, Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui personel penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran bergerak cepat menyelamatkan lahan jagung di wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.


Langkah antisipatif ini dilakukan dengan menggandeng Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kota Surabaya, Kelompok Tani (Poktan) 'Nandur Makmur' serta instansi samping dari Pemkot Surabaya.


Debit air sungai di sekitar kawasan tersebut telah berkurang drastis akibat kemarau. Padahal, bibit jagung yang baru ditanam di lahan ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini sedang berada dalam masa krusial yang sangat membutuhkan asupan air dan nutrisi optimal.


Merespons situasi tersebut, Polsek Kenjeran berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. 


Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Kecamatan Bulak dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyiraman massal guna membasahi lahan dan menjaga kelembaban tanah.


Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, turun langsung memimpin jalannya kegiatan pengolahan lahan dan penyiraman darurat ini bersama para petani dan petugas lapangan.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam merespons kendala yang dihadapi para petani di lapangan, sekaligus bagian dari komitmen mendukung program pemerintah pusat.


"Kami bergotong-royong untuk mensukseskan Program Ketahanan Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Polda Jatim," ujar Iptu Suroto.


Selain penyiraman secara masif untuk mengatasi kekeringan, personel di lapangan bersama Poktan Nandur Makmur juga melakukan pemberian pupuk alami secara berkala.


"Langkah ini diambil guna memastikan bibit jagung tetap mendapatkan nutrisi yang cukup agar dapat tumbuh dengan baik hingga masa panen tiba, " pungkas Iptu Suroto. (*)


 *Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi*



MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.


"Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi dikendalikan oleh tersangka FI yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).


Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.


Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. 


"Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," jelas Kompol Hendro.


Menurut Kompol Hendro, Kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem 'ranjau' atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.


Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.


Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.


Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kompol Hendro. (*)


 *Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan*



NGAWI -:Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.


Tersangka berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026 setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam DPO.


Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana, hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/7/2026).


Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa. 


Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.


Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua orang pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. 


Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.


Dari kasus tersebut, Satu pelaku berinisial DJS berhasil diamankan Polisi sedangkan rekannya berinisial DAE kabur.


Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor yang dipakai pelaku.


"Barang bukti dan tersangka tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi," ujar Kompol Rizki.


Menurut Kompol Rizki, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian," pungkasnya. (*)


 *Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan*



PROBOLINGGO KOTA - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah pria diduga korban pembunuhan yang ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari dari penemuan jenazah pada Sabtu (4/7/2026) yang lalu, Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah tersebut adalah SA (36) warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.


Dari hasil penyelidikan itu pula, Polisi mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.


“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” jelas AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).


Menurut AKBP Rico, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai. 


Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung / Live di Tiktok.


“Di lokasi tersebut, Tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban," terang AKBP Rico.


Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. 


Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. 


"Pengakuan tersangka, hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan," kata AKBP Rico.


Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. 


Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.


Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp.4 juta. 


Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah. 


"Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban," ujar AKBP Rico.


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos merah, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta satu helm warna merah.


“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban”, pungkas AKBP Rico.


Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 *Cegah Kecelakaan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Ramp Check Bus Peziarah di Sunan Ampel* SURABAYA - Upaya mencegah kecelakaan lalu l...